KEDUTAAN BESAR REPUBLIK
   AZERBAIJAN DI JAKARTA
HUBUNGAN AZERBAIJAN-INDONESIA
REPUBLIK AZERBAIJAN
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
   REPUBLIK AZERBAIJAN
KOMUNITAS AZERBAIJAN DI LUAR NEGERI
AGRESI REPUBLIK ARMENIA
   TERHADAP REPUBLIK AZERBAIJAN

KEJAHATAN GENOSIDA TERHADAP
   RAKYAT AZERBAIJAN

TERORISME INTERNASIONAL:
   TERORISME ARMENIA
LAYANAN KONSULER
PENERBITAN TERBARU
PENGUMUMAN BERITA
BERITA
INFORMASI TERKAIT LAINNYA



Politik

 

1.    Pemerintahan

1.1.Bentuk Pemerintahan

1.2.Kekuasaan Legislatif

1.3.Kekuasaan Eksekutif

1.3.1.  Kepala Negara

1.3.2.  Kepala Pemerintahan

1.4.Kekuasaan Pengadilan

2.    Konstitusi

3.    Partai Politik

 

1.1.Bentuk Pemerintahan: negara Azerbaijan adalah negara demokrasi, hukum, sekular, Republik kesatuan. Wewenang negara didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan: Milli Majlis (Parlemen) menjalankan kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif milik Presiden; dan pengadilan menjalankan kekuasaan peradilan.

 

1.2.Kekuasaan Legislatif: Milli Majlis – satu badan majlis mengandung 125 anggota yang dipilih dengan pilihan langsung selama 5 tahun sekali.

 

1.3.Kekuasaan Eksekutif

1.3.1.  Kepala Negara: Presiden Republik Azerbaijan adalah kepala negara Azerbaijan. Presiden dipilih 5 tahun sekali oleh rakyat, pemilihan langsung, dengan asas bebas, pribadi dan rahasia. Kekuasaan eksekutif di Republik Azerbaijan diberikan kepada presiden.

1.3.2.  Kepala Pemerintahan: Presiden dengan persetujuan Milli Majlis menunjuk perdana menteri. Dalam rangka implementasi kekuasaan eksekutif, presiden membentuk kabinet menteri. Kabinet menteri adalah bawahan presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

1.3.3.  Kekuasaan Peradilan: kekuasaan peradilan di Azerbaijan dijalankan oleh pengadilan. Kekuasaan peradilan dilaksanakan melalui pengadilan konstitusi, pengadilan tinggi, pengadilan banding, dan pengadilan hukum spesial dan biasa.

2. Konstitusi

Merujuk referendum pada tanggal 2 November 1995, konstitusi baru Republik Azerbaijan diadopsi dan dukukuhkan pada 5 Desember 1995. Hukum dasar negara Azerbaijan dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dan norma-norma hukum internasional.

    Dengan melanjutkan tradisi kenegaraan yang sudah berjalan selama berabad-abad, dan menjadikannya sebagai dasar, prinsip-prinsip yang tercantum dalam perundang-undangan “atas nama kemerdekaan negara Republik Azerbaijan”, bermaksud memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua masyarakat dan bagi tiap-tiap individu, ingin menegakkan kebebasan dan keamanan, memahami tanggungjawab akan generasi masa lalu, sekarang dan masa yang akan datang. Dengan menggunakan hak kedaulatannya, konstitusi mendeklarasikan sepenuhnya beberapa tujuan berikut ini:

- Menjaga kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah Republik Azerbaijan

-  Menetapkan sistem yang demokratis dalam kerangka konstitusi

-  Mencapai penegakan masyarakat sipil

- Membangun negara sekuler berdasarkan kaidah hukum sebagai ungkapan kehendak bangsa

-  Menyediakan standar hidup yang layak bagi setiap orang yang sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi yang adil

- Memantapkan keyakinan terhadap nilai-nilai manusia universal, agar hidup bersahabat, damai dan bebas dengan semua bangsa dunia dan bekerjasama dengan mereka untuk tujuan ini.

Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang pasal 1, “Di Republik Azerbaijan, rakyat Azerbaijan adalah satu-satunya sumber kekuasaan negara”.

Menurut Undang-Undang pasal 2, rakyat Azerbaijan akan menggunakan hak kedaulatannya secara langsung melalui referendum dan melalui perwakilan yang dipilih atas dasar universal, sederajat dan dengan bebas, rahasia dan pribadi.

Pasal 7 menetapkan bahwa negara Azerbaijan adalah republik yang demokratis, konstitusional, sekular dan kesatuan. Di Azerbaijan, kekuasaan negara yang berkaitan dengan permasalahan domestik dibatasi hanya oleh hukum negara. Sedangkan persoalan luar negeri dibatasi hanya oleh partai. Kekuasaan negara di Republik Azerbaijan didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Menurut konstitusi, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif harus berhubungan satu sama lain dan harus independen dengan batasan kekuasaan mereka yang berbeda-beda.

3. Partai Politik

        Ada 42 partai politik di Azerbaijan:

1.Partai Azerbaijan Baru

2.Partai Kemerdekaan Nasional Azerbaijan

3.Partai Kebangkitan dan Kemajuan Azerbaijan

4.Partai “Ana Veten”

6.Partai Kesadaran Demokrat Azerbaijan

7.Partai Petani Azerbaijan

8.Partai Solidaritas Warga Negara

9.Partai Musavat (Persamaan)

10.Partai Persatuan

11.Partai Persatuan Nasional Azerbaijan Bersatu

12.Partai Azerbaijan Bersatu

13.Partai Dunia Azerbaijan Demokrat

14.Partai Azerbaijan Merdeka

15.Partai Pembebasan Nasional

16.Partai Kompatriot Azerbaijan

17.Partai Harapan Azerbaijan

18.Partai “Gorgud”

19.Partai Pergerakan Nasional Azerbaijan

20.Partai Komunias Azerbaijan

21.Partai Kenegaraan Nasional Azerbaijan

22.Partai Patriot Azerbaijan

23.Partai Pengusaha Demokrat Azerbaijan

24.Partai Aliansi untuk Azerbaijan

25.Partai Pencerahan Demokrat Azerbaijan

26.Partai Kesejahteraan Sosial Azerbaijan

27.Partai Liberal Azerbaijan

28.Partai Demokrat Sosial Azerbaijan

29.Partai Front Populer Azerbaijan

30.Partai Komunis Bersatu Azerbaijan

31.Partai Keadilan Sosial

32.Partai Kongres Nasional

33.Partai Persatuan

34.Partai Republik Azerbaijan

35.Partai Rakyat Azerbaijan

36.Partai Demokrat Liberal Azerbaijan

37.Partai Demokrat Azerbaijan

38.Partai Pejuang Azerbaijan

39.Partai Keadilan

40.Partai Persatuan Nasional

41.Partai “Muasir Musavat” (Persamaan Modern)

42.Partai “Republik Merdeka Azerbaijan”