|
Legalisir Dokumen
Untuk orang asing:
Dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Kedutaan Besar untuk dilegalisir harus diterjemahkan ke dalam bahasa Azerbaijan oleh penerjemah yang sah. Para pemohon perlu memperhatikan bahwa dokumen-dokumen juga harus:
1) Diakui oleh seorang Notaris (Publik); 2) Disahkan oleh Departemen Urusan Luar Negeri Indonesia.
|