KEDUTAAN BESAR REPUBLIK
   AZERBAIJAN DI JAKARTA
HUBUNGAN AZERBAIJAN-INDONESIA
REPUBLIK AZERBAIJAN
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
   REPUBLIK AZERBAIJAN
KOMUNITAS AZERBAIJAN DI LUAR NEGERI
AGRESI REPUBLIK ARMENIA
   TERHADAP REPUBLIK AZERBAIJAN

KEJAHATAN GENOSIDA TERHADAP
   RAKYAT AZERBAIJAN

TERORISME INTERNASIONAL:
   TERORISME ARMENIA
LAYANAN KONSULER
PENERBITAN TERBARU
PENGUMUMAN BERITA
INFORMASI TERKAIT LAINNYA



Tindakan Notaris

Sesuai dengan pasal 44 dari Undang-Undang Konsuler Republik Azerbaijan, konsul dapat melakukan tindakan-tindakan notarial berikut ini:

1) mengkonfirmasi transaksi (kontrak, perjanjian, surat kuasa, dsb.) kecuali kontrak-kontrak mengenai perampasan harta tidak bergerak yang terletak di wilayah Republik Azerbaijan;

2) mengambil langkah untuk melindungi warisan keluarga;

3) mengeluarkan sertifikat hak atas warisan keluarga;

4) mengeluarkan sertifikat hak untuk mendapatkan bagian dari harta masyarakat;

5) menegaskan kesahihan salinan dan kutipan dokumen;

6) menegaskan kesahihan tanda tangan pada dokumen;

7) menegaskan kesahihan penerjemahan dokumen;

8) mengkonfirmasi bahwa seorang warga negara masih hidup;

9) mengkonfirmasi keberadaan seorang warga negara;

10) mengkonfirmasi identitas seorang warga negara sehubungan dengan gambar seseorang dalam foto;

11) mengkonfirmasi waktu penyerahan dokumen;

12) memegang uang dan efek dalam titipan (escrow);

13) konfirmasi rincian kreditur;

14) penyimpanan dokumen;

15) memberikan pendampingan hukum;

16) menerima sanggahan sehubungan dengan kelautan.

Layanan tersebut dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.