|
Tindakan Notaris
Sesuai dengan pasal 44 dari Undang-Undang Konsuler Republik Azerbaijan, konsul dapat melakukan tindakan-tindakan notarial berikut ini:
1) mengkonfirmasi transaksi (kontrak, perjanjian, surat kuasa, dsb.) kecuali kontrak-kontrak mengenai perampasan harta tidak bergerak yang terletak di wilayah Republik Azerbaijan;
2) mengambil langkah untuk melindungi warisan keluarga;
3) mengeluarkan sertifikat hak atas warisan keluarga;
4) mengeluarkan sertifikat hak untuk mendapatkan bagian dari harta masyarakat;
5) menegaskan kesahihan salinan dan kutipan dokumen;
6) menegaskan kesahihan tanda tangan pada dokumen;
7) menegaskan kesahihan penerjemahan dokumen;
8) mengkonfirmasi bahwa seorang warga negara masih hidup;
9) mengkonfirmasi keberadaan seorang warga negara;
10) mengkonfirmasi identitas seorang warga negara sehubungan dengan gambar seseorang dalam foto;
11) mengkonfirmasi waktu penyerahan dokumen;
12) memegang uang dan efek dalam titipan (escrow);
13) konfirmasi rincian kreditur;
14) penyimpanan dokumen;
15) memberikan pendampingan hukum;
16) menerima sanggahan sehubungan dengan kelautan.
Layanan tersebut dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|