|
Permintaan Dokumen
Warga Negara Republik Azerbaijan di luar negeri dan warga negara asing berhak untuk berhubungan dengan Departemen Arsip Umum Kementrian Kehakiman Republik Azerbaijan melalui perwakilan diplomatik (layanan konsuler) Republik Azerbaijan di luar negeri dan meminta dokumen tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, tata cara berikut ini berlaku:
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat konsuler Kedutaan Besar dan mengisi dua formulir permohonan untuk masing-masing dokumen yang diminta dan membayar biaya konsuler yang sesuai.
Permintaan tersebut diteruskan melalui Departemen Konsuler Kementrian Urusan Luar Negeri Republik Azerbaijan ke Departemen Arsip Umum Kementrian Kehakiman Republik Azerbaijan. Setelah pencarian diselesaikan, Departemen tersebut mengirimkan dokumen yang diminta kepada Departemen Konsuler Kementrian Urusan Luar Negeri untuk diteruskan ke Kedutaan Besar tempat pengajuan permohonan tersebut.
|