KEDUTAAN BESAR REPUBLIK
   AZERBAIJAN DI JAKARTA
HUBUNGAN AZERBAIJAN-INDONESIA
REPUBLIK AZERBAIJAN
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
   REPUBLIK AZERBAIJAN
KOMUNITAS AZERBAIJAN DI LUAR NEGERI
AGRESI REPUBLIK ARMENIA
   TERHADAP REPUBLIK AZERBAIJAN

KEJAHATAN GENOSIDA TERHADAP
   RAKYAT AZERBAIJAN

TERORISME INTERNASIONAL:
   TERORISME ARMENIA
LAYANAN KONSULER
PENERBITAN TERBARU
PENGUMUMAN BERITA
INFORMASI TERKAIT LAINNYA



Persyaratan visa

Untuk mendapatkan visa perjalanan ke Republik Azerbaijan, dokumen-dokumen berikut ini harus diajukan kepada bagian Konsuler Kedutaan Besar:

· Suratundangan dari Azerbaijan. (Undangan harus dikirimkan melalui Departemen Konsuler dari Kementerian Urusan Luar Negeri Azerbaijan - MFA).

· Suratpermohonan visa kepada Kedutaan Besar, dengan informasi mengenai tujuan kunjungan, jangka waktu tinggal, tanggal kedatangan dan keberangkatan.

· Formulir permohonan visa yang telah diisi lengkap. Formulir permohonan tersedia di sini atau dapat difax berdasarkan permintaan. (Harap jawab semua pertanyaan dengan diketik atau dicetak dengan jelas menggunakan tinta di kedua sisi kiri dan kanan dari permohonan tersebut).

· Paspor asli atau dokumen perjalanan

· Dua foto (3x4 cm).

· Biaya konsuler:

Untuk warganegara Indonesia:

-Satu kali transit - $20

-Dua kali transit - $40

-Satu kali masuk - $40

-Dua kali masuk - $80

-Berulang kali masuk (sampai dengan 1 tahun) - $250

-Paspor diplomatik dan layanan tidak dikenakan biaya

Untuk visa bisnis, pendidikan, dan urusan kemanusiaan: apabila undangan dari pihak yang menerima atau rekan tidak dikirimkan melalui Departemen Konsuler MFA, pihak yang bepergian harus mengajukan undangan yang diterima langsung melalui faksimili dari pihak penerima di Azerbaijan dan surat permintaan dari Perusahaan dan pemberi kerja.

Untuk visa wisatawan (hanya untuk satu kali masuk): konfirmasi dari organisasi wisatawan penerima di Azerbaijan atau dari hotel dan salinan tiket pesawat diwajibkan. Visa wisatawan berlaku untuk tanggal-tanggal akomodasi hotel yang dibeli di muka. Untuk visa kunjungan (hanya untuk satu kali masuk): apabila undangan dari warga negara Azerbaijan tidak dikirimkan melalui Departemen Konsuler MFA, pemohon harus menyatakan alamat jelas dan nomor telepon dari pihak yang mengundang dalam formulir permohonan dan melampirkan salinan dari dokumen identitas warga negara Azerbaijan.

Untuk visa transit, salinan tiket pesawat, visa negara tujuan, satu formulir permohonan visa yang sudah diisi lengkap, dua pas foto (3x4cm), paspor asli, dan biaya konsuler diwajibkan.

Untuk visa diplomatik dan layanan, Catatan Kementrian Luar negeri atau Kedutaan Besar, satu formulir permohonan visa yang sudah diisi lengkap, dua pas foto (3x4cm), dan paspor asli diwajibkan.

· Jangka waktu pemrosesan 4 sampai 6 hari.

· Jam kerja Bagian Konsuler: Hari Senin Pukul 10:00 sampai 12:00, Hari Rabu dan Jumat Pukul 09:00 sampai 12:00.

Untuk mendapatkan visa melalui surat, permintaan visa harus menyertakan amplop pengiriman kembali dengan perangko yang cukup. Kirimkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana telah dijelaskan di atas ke:

Kedutaan Besar Republik Azerbaijan untuk Republik Indonesia (U.P.: Bagian Konsuler) – Jl. Mas Putih, Blok D 29, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210, Indonesia.

Kedutaan Besar tidak bertanggung jawab atas hilangnya dokumen yang dikirimkan melalui surat.

Semua orang asing yang mengunjungi Azerbaijan untuk jangka waktu lebih dari 30 hari harus mendaftarkan paspor mereka ke otoritas setempat yang berwenang atas pendaftaran paspor.